Jurnal Kesehatan Tambusai
Integrasi konsep hifdz an-nafs dalam pengambilan keputusan do not resuscitate (dnr) di unit gawat darurat : Perspektif tokoh agama dan perawat
By Raditya Adiyatma, Hasna Khoirunnisa, Kheisya Ilza Rhomanti and 4 others.
Abstract
Keputusan Do Not Resuscitate (DNR) pada pasien kritis di unit gawat darurat merupakan persoalan kompleks yang melibatkan pertimbangan klinis, etik, spiritual, dan nilai keagamaan. Dalam konteks masyarakat Muslim, perbedaan pemahaman mengenai kewajiban mempertahankan kehidupan, ikhtiar medis, takdir, dan penghentian tindakan yang dinilai tidak lagi memberikan manfaat dapat menimbulkan dilema dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi pandangan tokoh agama dan perawat gawat darurat mengenai integrasi konsep Hifdz an-Nafs dalam pengambilan keputusan DNR. Penelitian menggunakan desain kualitatif deskriptif dengan wawancara semi-terstruktur terhadap empat partisipan yang terdiri atas dua tokoh agama dan dua perawat gawat darurat. Data dianalisis secara tematik dan dibandingkan dengan temuan literatur yang relevan. Penelitian menghasilkan lima tema, yaitu kewajiban menjaga nyawa sebagai prinsip utama, penerimaan DNR dalam kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan syari’at dan kondisi klinis, dilema etik dan tanggung jawab perawat, kendala implementasi DNR di unit gawat darurat, serta pergeseran fokus pelayanan menuju perawatan paliatif dan kematian bermartabat. Temuan menunjukkan bahwa konsep Hifdz an-Nafs dapat digunakan sebagai kerangka etik-spiritual dalam komunikasi dan pengambilan keputusan DNR, terutama ketika tindakan resusitasi tidak lagi memberikan manfaat terapeutik yang bermakna. Integrasi perspektif agama, klinis, dan komunikasi yang terstruktur diperlukan untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih komprehensif dan berpusat pada pasien.







